Pemerintah resmi
menghapus pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2024.
Selanjutnya, pemerintah juga melarang seluruh instansi pemerintah untuk
merekrut tenaga homorer baru.
Peraturan tersebut berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah ditandatangani Presiden
Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.
Peraturan tersebut
juga menyebutkan, bahwa pegawai honorer harus ditata. Kemudian proses penataan
tersebut dibatasi hingga bulan Desember 2024.
Di dalam pasal 66 disebutkan, bahwa, “Pegawai non-ASN atau nama
lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat
pegawai non-ASN atau nama lainnya.”
Kemudian tentang pelarangan pengangkatan pegawai honorer baru
diatur dalam pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menatakan pejabat pembina
kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28
November 2023 berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor
B/185/M.SM.02.03/2022. Namun rencana itu dibatalkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan batalnya
penghapusan tenaga honorer pada tahun ini disebabkan karena adanya pola
rekrutmen, khususnya di pemerintah daerah yang masih belum berkualitas.
Anas melanjutkan,
bahwa pemimpin daerah ataupun gubernur tidak bisa dilarang sepenuhnya untuk
mengangkat pegawai honorer. Sekalipun ada kebijakan dari pusat, para pemimpin
daerah ataupun gubernur selalu menemukan cara untuk merekrut pegawai honorer.
Oleh karena itu, pemerintah pusat lebih memilih jalan dengan
membuka ruang seleksi rekrutmen untuk tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara
resmi berbasis kompetensi.
Sumber : https://calakpendidikan.com/2023/11/10/pegawai-honorer-resmi-dihapus-tahun-2024/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar