PUSTAKA DIGITAL TEBAR ILMU PENGETAHUAN UNTUK KEMAJUAN DUNIA PENDIDIKAN, SILAHKAN DOWNLOAD SEMUA BUKU - BUKU YANG KAMI SEDIAKAN, DAN JANGAN LUPA KIRIM LINK INI KE KAWAN - KAWAN ANDA YANG LAIN, SEMOGA BERMANFAAT
Sekali Memberi Kebaikan,Maka akan Kembali 10 Kebaikan

Sabtu, 11 November 2023

Nasib Honorer Resmi Tahun 2024

 


Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2024. Selanjutnya, pemerintah juga melarang seluruh instansi pemerintah untuk merekrut tenaga homorer baru.

Peraturan tersebut berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.

Peraturan tersebut juga menyebutkan, bahwa pegawai honorer harus ditata. Kemudian proses penataan tersebut dibatasi hingga bulan Desember 2024.

Di dalam pasal 66 disebutkan, bahwa, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya.”

Kemudian tentang pelarangan pengangkatan pegawai honorer baru diatur dalam pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Namun rencana itu dibatalkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan batalnya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini disebabkan karena adanya pola rekrutmen, khususnya di pemerintah daerah yang masih belum berkualitas.

Anas melanjutkan, bahwa pemimpin daerah ataupun gubernur tidak bisa dilarang sepenuhnya untuk mengangkat pegawai honorer. Sekalipun ada kebijakan dari pusat, para pemimpin daerah ataupun gubernur selalu menemukan cara untuk merekrut pegawai honorer.

Oleh karena itu, pemerintah pusat lebih memilih jalan dengan membuka ruang seleksi rekrutmen untuk tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi berbasis kompetensi.

Sumber : https://calakpendidikan.com/2023/11/10/pegawai-honorer-resmi-dihapus-tahun-2024/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar